Article 1
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.
4. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank.
5. Neraca Penutupan adalah neraca Bank per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
6. Bank Dalam Likuidasi adalah Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sedang dalam proses Likuidasi Bank.
7. Laporan Aset Neto Pada Awal Periode adalah laporan yang menyajikan aset neto yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank yang telah diaudit untuk didistribusikan kepada LPS, kreditor, dan pihak lain yang berhak pada akhir periode pelaporan.
8. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode adalah laporan berkala tahunan yang disusun oleh Tim Likuidasi.
9. Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode adalah neraca akhir likuidasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.