Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Selain menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.
(2) Format, tata cara penyusunan dan penyampaian data, informasi, dan dokumen selain Laporan berkala dan Laporan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
