Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Bank menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
(2) Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, kekinian, keutuhan, dan ketepatan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
