Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank bagi: a. Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d; dan b. BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk pertama kalinya pada tanggal 30 Juni 2025.
Your Correction