Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bagi Bank Umum merupakan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bagi BPR dan BPRS merupakan: a. Laporan keuangan tahunan bagi BPR dan BPRS yang wajib diaudit oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbankan; atau b. Laporan keuangan tahunan bagi BPR dan BPRS yang tidak wajib diaudit yang telah dipertanggungjawabkan dalam rapat umum pemegang saham atau organ yang setara dengan rapat umum pemegang saham bagi BPR dan BPRS. (3) Dalam hal Laporan keuangan tahunan bagi BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diaudit oleh akuntan publik, Laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan merupakan Laporan keuangan tahunan yang diaudit.
Your Correction