Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan:
a. Laporan berkala; dan
b. Laporan lainnya, kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Bank Umum berupa:
a. Laporan keuangan tahunan;
b. Laporan data ringkas SCV per Bank;
c. Laporan data SCV per nasabah;
d. Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank; dan
e. rencana resolusi.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi BPR dan BPRS berupa:
a. Laporan keuangan tahunan;
b. Laporan data ringkas SCV per Bank;
c. Laporan data SCV per nasabah; dan
d. Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank.
(4) Laporan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Laporan Terintegrasi;
b. Laporan perubahan informasi data pokok Bank;
dan
c. Laporan data detail SCV per nasabah.
Your Correction
