Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keadaan kahar dan kondisi tertentu untuk penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai rencana resolusi bagi bank umum.
Your Correction