Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
Keadaan kahar dan kondisi tertentu untuk penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai rencana resolusi bagi bank umum.
Your Correction
