Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Bank yang mengalami keadaan kahar selama 1 (satu) periode atau lebih dari 1 (satu) periode penyampaian Laporan berkala dikecualikan dari kewajiban penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Bank yang mengalami keadaan kahar kurang dari 1 (satu) periode penyampaian Laporan berkala dikecualikan dari batas waktu penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3) Bank yang mengalami keadaan kahar wajib menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk mendapatkan pengecualian kewajiban penyampaian Laporan berkala dan/atau pengecualian batas waktu penyampaian Laporan berkala.
(4) Bank wajib menyampaikan Laporan berkala sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah Bank dapat mengatasi keadaan kahar.
Your Correction
