Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi kerusakan atas Laporan karena gangguan teknis, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Bank untuk menyampaikan kembali Laporan dimaksud.
Your Correction