Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
Dalam hal terjadi kerusakan atas Laporan karena gangguan teknis, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Bank untuk menyampaikan kembali Laporan dimaksud.
Your Correction
