Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Bank yang mengalami gangguan teknis pada sistem Bank dapat dikecualikan dari batas waktu penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat gangguan teknis pada sistem Bank sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Laporan berkala, Bank menyampaikan pemberitahuan tertulis disertai dengan bukti pendukung atas gangguan teknis
kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah batas waktu penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk dilakukan reviu dan mendapatkan pengecualian batas waktu penyampaian Laporan berkala.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan menyetujui untuk memberikan atau tidak memberikan pengecualian batas waktu penyampaian Laporan berkala setelah Lembaga Penjamin Simpanan menerima dan melakukan reviu pemberitahuan tertulis dari Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bank wajib menyampaikan Laporan berkala sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan setelah Bank dapat mengatasi gangguan teknis.
(5) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan tidak menyetujui untuk memberikan pengecualian batas waktu penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), denda keterlambatan penyampaian Laporan berkala dihitung sejak batas akhir penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Your Correction
