Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat gangguan teknis pada Sistem e- Laporan sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Bank menyampaikan Laporan dalam bentuk salinan digital. (2) Dalam hal terdapat gangguan teknis pada Portal Pelaporan Terintegrasi sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak memperoleh data Bank dari otoritas perbankan lainnya, Bank menyampaikan: a. Laporan melalui Sistem e-Laporan; atau b. Laporan dalam bentuk salinan digital. (3) Laporan dalam bentuk salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi Bank atau pejabat Bank yang berwenang. (4) Dalam hal surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang, Bank wajib menyertakan dokumen yang menjadi dasar kewenangan pejabat Bank. (5) Dalam hal terdapat permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan, Bank menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dalam bentuk hasil cetak komputer. (6) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya gangguan teknis pada Sistem e-Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis atau melalui sarana lain.
Your Correction