Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
Dalam hal penyampaian:
a. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. Laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Bank melalui Portal Pelaporan Terintegrasi atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang, Bank dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
