Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf c jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian Laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
Your Correction
