Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Current Text
Ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Bank yang terlambat menyampaikan Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis bagi Bank yang wajib menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.
Your Correction
