Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang terlambat menyampaikan Laporan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction