Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) wajib disampaikan paling lambat: a. tanggal 31 Mei tahun berikutnya, untuk Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a; b. sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank, untuk: 1. Laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b; dan 2. Laporan data SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c; c. tanggal 30 Juni setiap 2 (dua) tahun, untuk Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d; dan d. sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai rencana resolusi bagi bank umum, untuk rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e. (2) Laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disampaikan paling lambat: a. sesuai batas waktu penyampaian laporan melalui Portal Pelaporan Terintegrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian laporan melalui portal pelaporan terintegrasi, untuk Laporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a; b. 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya perubahan data, untuk Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b; dan c. sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank, untuk Laporan data detail SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c. (3) Batas waktu penyampaian data, informasi, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sesuai dengan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction