Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang menerima penempatan dana wajib menyampaikan laporan kepada LPS dengan tembusan kepada OJK yang meliputi: a. laporan penggunaan penempatan dana; b. laporan kondisi likuiditas Bank; c. laporan perhitungan rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM); d. laporan jaminan penempatan dana, dalam hal terdapat: 1. surat berharga korporasi atau sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf d dan ayat (5) huruf d; 2. pelunasan kredit atau pembiayaan yang menjadi jaminan atas penempatan dana oleh debitur Bank; dan/atau 3. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kolektibilitas; e. rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam rangka pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga; dan f. laporan lain yang diminta oleh LPS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Your Correction