Correct Article 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) OJK dan Bank INDONESIA melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap Bank yang menerima penempatan dana sesuai dengan kewenangannya.
(2) LPS menerima informasi hasil pengawasan secara lebih intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari OJK dan Bank INDONESIA terhadap Bank yang menerima penempatan dana.
(3) Penyampaian informasi hasil pengawasan oleh OJK dan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai mekanisme pertukaran data dan/atau informasi yang disampaikan secara harian.
(4) Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memuat asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank.
(5) Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh OJK kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat asesmen paling kurang perkembangan kondisi keuangan Bank, penggunaan penempatan dana, dan terkait pemeriksaan Bank yang menerima penempatan
dana.
Your Correction
