Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPS berwenang menghentikan penempatan dana sebelum jatuh tempo apabila menurut penilaian LPS: a. Bank tidak memenuhi kriteria permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3 huruf b; b. meningkatnya risiko penempatan dana pada Bank penerima dana; c. melanggar ketentuan Pasal 34 dan/atau Pasal 35; dan/atau d. Bank tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian penempatan dana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian penempatan dana sebelum jatuh tempo diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Your Correction