Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Perjanjian penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat tentang:
a. identitas para pihak;
b. plafon dan periode penempatan dana;
c. suku bunga penempatan dana;
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk pemberian surat kuasa dari Bank kepada Bank INDONESIA
untuk pendebitan rekening giro Bank di Bank INDONESIA untuk kepentingan LPS;
e. syarat pencairan penempatan dana;
f. jaminan pengembalian atas penempatan dana, berupa jaminan kebendaan dan/atau perorangan (personal/coorporate guarantee); dan
g. surat pernyataan pengalihan hak atas kepemilikan saham dan/atau aset lain milik pemegang saham pengendali kepada LPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi perjanjian penempatan dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Your Correction
