Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPS MEMUTUSKAN untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank berdasarkan analisis terhadap kelayakan penempatan dana yang mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); b. analisis kelayakan permohonan Bank dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); c. hasil asesmen dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6); d. going concern atas Bank yang menerima penempatan dana, antara lain tertuang dalam action plan Bank untuk menyelesaikan permasalahan likuiditas Bank; dan e. kecukupan jaminan. (2) LPS menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat kepada OJK dan Bank INDONESIA. (3) Dalam hal LPS menyetujui penempatan dana: a. Bank dan LPS menandatangani perjanjian penempatan dana; dan b. Bank dan/atau pemegang saham pengendali dengan LPS menandatangani perjanjian pengikatan jaminan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis terhadap kelayakan penempatan dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Your Correction