Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Penempatan dana pada Bank sebagaimana dimaksud dalam 16 ayat (2) huruf b dilakukan LPS apabila terpenuhi persyaratan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a sebagai berikut:
a. terdapat surat pemberitahuan OJK yang menyatakan bahwa pemegang saham pengendali bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas.;
b. Bank yang berada dalam status pengawasan:
1. bank dalam pengawasan intensif yang mengarah kepada bank dalam pengawasan khusus; atau
2. bank dalam pengawasan khusus;
c. Bank mengalami permasalahan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan/atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud);
d. Bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank INDONESIA; dan
e. surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan Bank.
(2) Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat mengajukan permohonan kepada OJK.
(3) Permohonan Bank kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan paling sedikit:
a. surat dari pemegang saham pengendali yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas;
b. surat yang menyatakan Bank mengalami permasalahan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan/atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, termasuk action plan penyelesaian permasalahan likuiditas bank;
c. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam rangka pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga, termasuk proyeksi arus kas (cashflow);
d. daftar dan dokumen seluruh aset milik Bank dan aset milik pemegang saham pengendali yang menjadi jaminan disertai nilai berdasarkan penilaian kantor jasa penilai publik paling lama 6 (enam) bulan terakhir;
e. surat pernyataan dari pemilik jaminan bahwa aset yang menjadi jaminan berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain;
f. surat pernyataan dari pemilik jaminan yang menyatakan tidak akan memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali aset yang dijadikan
jaminan;
g. surat pernyataan kesanggupan Bank untuk membayar segala kewajiban;
h. surat pernyataan pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS;
i. surat pernyataan Bank bahwa penggunaan penempatan dana LPS ditujukan sesuai dengan ketentuan;
j. surat pernyataan Bank mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan dan kesanggupan Bank untuk menyampaikan data dan/atau dokumen lain yang diminta LPS;
k. surat persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penggunaan aset Bank sebagai jaminan;
l. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank, termasuk perubahannya;
m. surat pernyataan pemegang saham pengendali mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan dan kesanggupan pemegang saham pengendali untuk menyampaikan data dan/atau dokumen lain yang diminta oleh LPS; dan
n. kesediaan pemegang saham pengendali untuk menjaminkan aset milik pemegang saham pengendali.
(4) OJK melakukan analisis kelayakan permohonan Bank dan menyampaikan pemberitahuan dan permintaan kepada LPS disertai paling sedikit:
a. hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank mengembalikan penempatan dana, termasuk penilaian atas aset yang menjadi jaminan atas penempatan dana dan analisis bahwa permasalahan likuiditas Bank bukan disebabkan oleh suatu
tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan/atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud);
b. proyeksi cashflow dari Bank dimaksud, termasuk kebutuhan penggunaan penempatan dana dari LPS;
c. data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank, termasuk analisis action plan untuk mengatasi permasalahan likuiditas Bank dan going concern Bank;
d. dampak permasalahan pada sistem perbankan; dan
e. fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS dengan saham dan/atau aset lain yang dianggap layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif dalam hal LPS telah melakukan penempatan dana.
(5) Bank INDONESIA melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan berdasarkan pemberitahuan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada LPS.
(6) Hasil asesmen kondisi sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling kurang terdiri dari contagion effect di pasar uang antar bank.
Your Correction
