Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
Mekanisme dan tata cara penempatan dana pada Bank oleh LPS dalam rangka mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahap:
a. persyaratan penempatan dana oleh Bank;
b. analisis kelayakan atas penempatan dana;
c. perjanjian penempatan dana;
d. penentuan plafond dan periode penempatan dana;
e. penentuan suku bunga penempatan dana;
f. jaminan penempatan dana;
g. bank penerima penempatan dana;
h. pencairan penempatan dana;
i. penggunaan dana;
j. pelunasan;
k. penghentian penempatan dana sebelum jatuh tempo;
l. pengawasan;
m. pelaporan;
n. eksekusi jaminan;
o. pengenaan biaya;
p. perpanjangan periode penempatan dana; dan
q. lain-lain.
Your Correction
