Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme dan tata cara penempatan dana pada Bank oleh LPS dalam rangka mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahap: a. persyaratan penempatan dana oleh Bank; b. analisis kelayakan atas penempatan dana; c. perjanjian penempatan dana; d. penentuan plafond dan periode penempatan dana; e. penentuan suku bunga penempatan dana; f. jaminan penempatan dana; g. bank penerima penempatan dana; h. pencairan penempatan dana; i. penggunaan dana; j. pelunasan; k. penghentian penempatan dana sebelum jatuh tempo; l. pengawasan; m. pelaporan; n. eksekusi jaminan; o. pengenaan biaya; p. perpanjangan periode penempatan dana; dan q. lain-lain.
Your Correction