Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) LPS dapat melakukan penempatan dana pada Bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Penempatan dana pada Bank oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS;
dan/atau
b. mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank.
Your Correction
