Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Setelah proses Pemeriksaan Bersama berakhir, LPS dan OJK masing-masing menyusun laporan hasil pemeriksaan berdasarkan Pemeriksaan Bersama.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Laporan hasil pemeriksaan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan Bank Gagal.
(4) Laporan hasil pemeriksaan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. informasi umum Bank yang menjadi objek Pemeriksaan Bersama;
c. uraian hasil pemeriksaan;
d. kesimpulan dan komitmen Bank; dan
e. lampiran yang memuat antara lain dokumen atau laporan yang mendukung pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama.
Your Correction
