Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Pengurus, pemegang saham dan pegawai Bank wajib mendukung pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Bersama dengan memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan, baik oleh LPS maupun OJK.
(2) Dukungan oleh pengurus, pemegang saham, dan pegawai Bank atas pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memberikan data dan/atau informasi dari Bank dan debitur Bank;
b. memperlihatkan dan/atau memberikan data dan/atau informasi, baik keuangan maupun non keuangan kepada Tim Pemeriksaan Bersama yang meliputi:
1. laporan keuangan per posisi pemeriksaan, termasuk rincian serta dan dokumen pendukung;
2. keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bersama;
3. keberadaan aset yang tercatat dalam laporan keuangan Bank per posisi pemeriksaan; dan
4. hal-hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan;
dan
c. memberikan bantuan untuk memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang diperoleh Tim Pemeriksaan Bersama.
(3) Bank dan debitur Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilarang untuk menghambat proses pemeriksaan serta mempengaruhi pendapat, penilaian, atau hasil dari Tim Pemeriksaan Bersama.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperoleh LPS secara langsung dari Bank maupun tidak langsung melalui OJK.
Your Correction
