Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) LPS melakukan persiapan Penanganan Bank pada periode Bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif yang diberitahukan oleh OJK.
(2) Persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan LPS berkoordinasi dengan OJK.
(3) Koordinasi LPS dengan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka:
a. pertukaran data dan/atau informasi Bank;
b. pemeriksaan bersama terhadap Bank; dan/atau
c. kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi Bank oleh LPS.
Your Correction
