Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan lebih lanjut dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan ketentuan perundang-undangan mengenai penanganan dan pencegahan krisis sistem keuangan.
Your Correction