Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPS melakukan penanganan Bank Selain Bank Sistemik melalui likuidasi bank sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d dengan cara: a. meminta OJK untuk mencabut izin usaha Bank Selain Bank Sistemik; b. melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari Bank Selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya; dan c. melakukan proses likuidasi terhadap Bank Selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan likuidasi Bank.
Your Correction