Correct Article 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
LPS melakukan penanganan Bank Selain Bank Sistemik melalui likuidasi bank sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d dengan cara:
a. meminta OJK untuk mencabut izin usaha Bank Selain Bank Sistemik;
b. melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari Bank Selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya; dan
c. melakukan proses likuidasi terhadap Bank Selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan likuidasi Bank.
Your Correction
