Correct Article 52
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
LPS melakukan penanganan Bank Selain Bank Sistemik melalui penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dengan cara:
a. menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank Selain Bank Sistemik dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik;
b. melakukan penyertaan modal sementara;
c. menjual atau mengalihkan aset Bank Selain Bank Sistemik tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur;
d. mengalihkan manajemen Bank Selain Bank Sistemik kepada pihak lain;
e. melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank lain;
f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank selain Bank Sistemik; dan/atau
g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak yang mengikat Bank Selain Bank Sistemik dengan pihak ketiga, yang menurut LPS merugikan Bank Selain Bank Sistemik.
Your Correction
