Correct Article 49
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima;
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara;
c. melakukan penyertaan modal sementara; dan/atau
d. melakukan likuidasi.
(2) Penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Bank Umum.
Your Correction
