Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: