Correct Article 5B
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
Current Text
(1) Untuk Bank Dalam Likuidasi dengan total simpanan di bawah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan kepada LPS untuk mendapatkan persetujuan.
(2) LPS dapat meminta Tim Likuidasi untuk melakukan perbaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode.
(3) Berdasarkan permintaan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Likuidasi melakukan perbaikan dan menyampaikan perbaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan.
(4) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LPS menerima:
a. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tim Likuidasi mengumumkan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah disetujui oleh LPS pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode disetujui LPS.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
