Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
Current Text
(1) Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun setiap tahun selama proses Likuidasi Bank berlangsung.
(2) Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode kepada LPS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo pelaporan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode berdekatan dengan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Laporan Aset Neto Pada Awal Periode tersedia.
5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
