Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
Current Text
(1) Laporan Aset Neto Pada Awal Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha yang telah diaudit.
(2) Tim Likuidasi wajib menyampaikan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode kepada LPS dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Tim Likuidasi menerima Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha yang telah diaudit.
(3) Penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim Likuidasi untuk audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dilakukan setelah mendapatkan persetujuan LPS.
(4) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak penyerahan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode kepada LPS.
(5) Audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(6) Audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode oleh kantor akuntan publik dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak penunjukan kantor akuntan publik.
(7) Biaya pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi beban Bank Dalam Likuidasi.
(8) Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada LPS.
(9) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LPS menerima Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah diaudit.
(10) Tim Likuidasi mengumumkan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah disetujui LPS pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan Aset Neto Pada Awal Periode disetujui LPS.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
