Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.
4. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank.
5. Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan Bank per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
6. Bank Dalam Likuidasi adalah Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sedang dalam proses Likuidasi Bank.
7. Laporan Aset Neto Pada Awal Periode adalah laporan yang menyajikan aset neto yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Laporan Keuangan Bank Per Tanggal Pencabutan Izin Usaha yang telah diaudit untuk didistribusikan kepada LPS, kreditur, dan pihak lain yang berhak pada akhir periode pelaporan.
8. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode adalah laporan berkala tahunan yang disusun oleh Tim Likuidasi.
9. Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode adalah neraca akhir likuidasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
