Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib melakukan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal permintaan secara tertulis Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian yang harus dilakukan perbaikan sesuai permintaan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Ketentuan mengenai: a. persetujuan Rencana Resolusi oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. surat pengantar penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis untuk pemutakhiran Rencana Resolusi.
Your Correction