Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditemukan potensi hambatan dalam implementasi tindakan resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan meminta secara tertulis kepada Bank untuk melakukan tindakan perbaikan. (2) Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. pemutakhiran Rencana Resolusi yang telah disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan b. melakukan langkah antisipatif untuk menghilangkan atau meminimalkan potensi hambatan tersebut. (3) Permintaan secara tertulis kepada Bank untuk melakukan tindakan perbaikan berupa langkah antisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction