Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi yang telah disetujui Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengidentifikasi hambatan yang mungkin ada pada saat implementasi tindakan resolusi Bank. (2) Uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu pada status Bank dalam pengawasan normal dan/atau status Bank dalam penyehatan. (3) Uji resolvabilitas pada status Bank dalam pengawasan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. penyampaian Rencana Resolusi untuk pertama kali; dan/atau b. dalam hal terdapat: 1. perubahan struktur pemegang saham pengendali; 2. penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan Bank; 3. perubahan terkait dengan: a) perusahaan anak Bank yang material; b) keterkaitan kritikal dengan kelompok usaha Bank dan keterkaitan kritikal dengan pihak eksternal; c) aset operasional kritikal; dan/atau d) sumber daya manusia kritikal; 4. kondisi kinerja keuangan Bank yang memburuk; atau 5. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Dalam hal terdapat perubahan status dari Bank dalam pengawasan normal menjadi Bank dalam penyehatan, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan uji resolvabilitas. (5) Untuk melakukan uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan: a. klarifikasi dan konfirmasi kepada Bank berkenaan dengan Rencana Resolusi; dan/atau b. permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Bank. (6) Bank wajib menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling lambat sesuai dengan permintaan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction