Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 234, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 36), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
