Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Bank yang telah menyampaikan Rencana Resolusi sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku dikecualikan dari kewajiban penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sepanjang Bank tidak mengalami perubahan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 dan/atau perubahan kondisi keuangan yang signifikan terhadap aset, kewajiban, dan/atau ekuitas Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction