Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Bank yang telah menyampaikan Rencana Resolusi sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku dikecualikan dari kewajiban penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sepanjang Bank tidak mengalami perubahan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 dan/atau perubahan kondisi keuangan yang signifikan terhadap aset, kewajiban, dan/atau ekuitas Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction
