Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank menyusun, menyampaikan, memperbaiki, dan memutakhirkan Rencana Resolusi sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan format penyusunan, serta tata cara penyampaian, perbaikan, dan pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction