Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Dalam hal batas waktu:
a. penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. penyampaian rencana aksi pemulihan yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
c. penyampaian perbaikan Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
d. penyampaian informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
e. penyampaian pemuktahiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
f. penyampaian Rencana Resolusi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari libur lokal, atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian jatuh pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
