Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
