Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), Pasal 13, dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
