Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 3 ayat (1) sesuai ketentuan dalam Pasal 8; b. Pasal 10 ayat (3) sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (6); c. Pasal 11 ayat (2); d. Pasal 15 ayat (1); atau e. Pasal 17 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyampaian. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Bank untuk menyampaikan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi. (4) Pengenaan besaran sanksi denda dan tata cara pembayarannya disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan secara tertulis kepada Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Selain sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction