Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan:
a. Rencana Resolusi;
b. perbaikan Rencana Resolusi; dan/atau
c. tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas, Bank yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai keadaan kahar yang dihadapinya.
(2) Dalam hal informasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada Bank mengenai batas waktu yang disesuaikan serta media penyampaian Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas yang dapat digunakan oleh Bank.
Your Correction
