Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Untuk melakukan penilaian dan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
(2) Pihak lain yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
