Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan setiap 2 (dua) tahun sekali sejak batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, apabila Bank mengalami perubahan kondisi keuangan yang signifikan terhadap aset, kewajiban, dan/atau ekuitas. (2) Perubahan kondisi keuangan yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Bank mengalami perubahan kondisi keuangan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aset, total kewajiban, dan/atau total ekuitas per tanggal laporan keuangan yang dimuat dalam Rencana Resolusi sebelumnya. (3) Kewajiban penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang telah melakukan pemutakhiran Rencana Resolusi dikarenakan kondisi kinerja keuangan Bank yang memburuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 4, paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas waktu penyampaian Rencana Resolusi berkala. (4) Penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian dari Rencana Resolusi yang mengalami perubahan. (5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian atas bagian dari Rencana Resolusi yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dapat melakukan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi Bank. (6) Ketentuan mengenai: a. penilaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; dan b. uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis untuk Rencana Resolusi berkala.
Your Correction