Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan: a. memberikan persetujuan atas Rencana Resolusi; atau b. belum dapat memberikan persetujuan atas Rencana Resolusi, disertai dengan permintaan agar Bank memperbaiki Rencana Resolusi. (2) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan belum dapat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank wajib menyampaikan perbaikan atas Rencana Resolusi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan belum menyetujui perbaikan Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank melakukan perbaikan selanjutnya sampai dengan Rencana Resolusi disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Ketentuan mengenai: a. persetujuan Rencana Resolusi oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. surat pengantar penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis untuk perbaikan Rencana Resolusi.
Your Correction